Pengadilan Tinggi Banten Mengikuti PERISAI BADILUM Episode 10

Serang, 6 Oktober 2025 – Pengadilan Tinggi Banten mengikuti kegiatan Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (PERISAI BADILUM) Episode 10 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung Republik Indonesia secara daring.
Kegiatan ini membahas dua topik utama, yakni:
1. Penerapan Restorative Justice dalam Perkara Anak dan Perempuan Berhadapan dengan Hukum, dan
2. Mengurai Kompleksitas Eksekusi Perdata: Problematika, Solusi, dan Prospek Pembaruan Hukum.
Episode ke-10 PERISAI BADILUM ini menghadirkan narasumber Yang Mulia H. Suharto, S.H., M.Hum., selaku Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial, dengan Mustamin, S.H., M.H., Hakim Yustisial pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI, sebagai host.
Dalam pemaparannya, YM H. Suharto menguraikan berbagai dinamika dan permasalahan aktual dalam pelaksanaan eksekusi perkara perdata, mulai dari hambatan administratif, kendala teknis di lapangan, hingga tantangan sosial yang sering dihadapi. Beliau menekankan bahwa percepatan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan putusan tidak hanya menuntut pemahaman hukum yang mendalam, tetapi juga integritas dan kepekaan sosial dari aparat peradilan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera, dan Panitera Muda Pengadilan Tinggi Banten.
Kegiatan PERISAI BADILUM ini menjadi wadah pembelajaran interaktif bagi seluruh aparatur peradilan umum di Indonesia untuk memperluas wawasan dan memperkuat profesionalitas dalam menangani perkara, khususnya dalam konteks eksekusi perdata dan penerapan keadilan restoratif.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja peradilan dapat terus berinovasi dalam menerapkan praktik peradilan yang efektif, humanis, dan berintegritas sesuai dengan visi Peradilan yang Agung.