Sidang diluar Gedung Pengadilan
Sidang diluar Gedung Pengadilan merupakan layanan persidangan yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan Negeri di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung Pengadilan Negeri dalam bentuk sidang keliling atau sidang di zitting plaatz.
Tempat sidang bisa berada di Ruang Sidang Zitting Plaatz atau tempat lain yang sudah ditentukan seperti di kantor kelurahan/kecamatan dengan maksud mendekatkan akses masyarakat untuk mendapatkan layanan persidangan.
Namun, tidak semua Pengadilan Negeri menyediakan layanan sidang diluar gedung pengadilan ini. Bagi Pengadilan Negeri yang Wilayah hukumnya mudah di akses dan tidak terlalu luas / jauh, biasanya tidak menyediakan layanan ini.