Kepaniteraan Hukum
Tugas Pokok dan Fungsi Kepaniteraan Hukum
Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, hubungan masyarakat, penataan arsip perkara serta pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas, Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara
- Pelaksanaan penyajian statistik perkara
- Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara
- Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara
- Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dan pelayanan masyarakat
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera