Prosedur Pembebasan Biaya Perkara Secara Prodeo
Layanan Pembebasan Biaya Perkara adalah suatu layanan dimana Negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan Negeri ( Tingkat Pertama) Pengadilan Tinggi ( Tingkat Banding) dan Mahkamah Agung ( Tingkat Kasasi/PK) bagi setiap orang/Sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi, sehingga dapat beracara secara cuma-cuma.
Persyaratan :
Adapun persyaratan untuk mendapatkan Layanan Pembebasan Biaya Perkara adalah :
1. Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM) atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial Lainnya seperti Kartu Keluarga Sejahtera ( KKS)
Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan PBI, Kartu Sembako, Kartu Keluarga Program Harapan (KPH)
Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) Atau dokumen lainnya yang menyatakan tidak mampu.
2. Surat pernyataan tidak mampu yang ditandatangani oleh Pemohon dan diketahui Ketua Pengadilan Negeri.
3. Surat Permohonan Pembebasan Biaya Perkara.
Permohonan Layanan Pembebasan perkara ini bisa diajukan oleh Penggugat dan tergugat.
Permohonan layanan pembebasan perkara ini bisa dilakukan baik perkara yang didaftarkan secara manual maupun secara E-Court, Hubungi bagian PTSP / Posbakum untuk informasi lebih lanjut